Akun TikTok resmi Gedung Putih diluncurkan kurang dari sebulan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bagi aplikasi media sosial tersebut untuk menemukan pemilik baru atau menghadapi pemblokiran di AS.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Gedung Putih meluncurkan akun TikTok resmi pada Selasa (19/8), kurang dari sebulan sebelum
tenggat waktu yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bagi aplikasi media sosial tersebut untuk menemukan pemilik baru atau menghadapi pemblokiran di AS.
Akun tersebut mengunggah video perdananya pada Selasa sore waktu setempat, yakni sebuah klip berdurasi 27 detik yang menampilkan Trump berjalan dan berinteraksi dengan para pendukungnya, dengan audio dari pidato penerimaannya dalam Konvensi Nasional Partai Republik 2016.
Beberapa jam setelah video debutnya, akun tersebut telah mendapatkan 57.000 pengikut, sementara akun TikTok yang digunakan Trump untuk kampanye kepresidenannya tahun lalu memiliki lebih dari 15 juta pengikut.
Pada masa jabatan pertamanya, Trump menandatangani
perintah eksekutif yang secara efektif bertujuan untuk memblokir aplikasi milik perusahaan China ByteDance itu di AS, kecuali jika ByteDance menjual operasinya di AS kepada perusahaan lokal. Kendati demikian, perintah tersebut tidak dapat diberlakukan di tengah berbagai tuntutan hukum yang dihadapinya.
Sejak masa jabatan keduanya, Trump telah dua kali memperpanjang tenggat waktu pemblokiran, yaitu 75 hari pada 20 Januari dan 75 hari lagi pada 4 April. Pada 19 Juni, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan TikTok untuk beroperasi di AS selama 90 hari berikutnya, memperpanjang tenggat waktu hingga 17 September 2025.
Laporan: Redaksi