Mantan PM Han Duck-soo dituduh membantu dan bersekongkol dalam pemberontakan mantan presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Penasihat khusus Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (26/11) menuntut hukuman penjara 15 tahun bagi mantan perdana menteri (PM) Han Duck-soo atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pemberontakan mantan
presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol.
Tim Cho Eun-suk, penasihat independen yang memimpin investigasi terhadap pemberontakan Yoon dan tuduhan lainnya, menuntut hukuman penjara 15 tahun untuk Han dengan tuduhan membantu pemimpin pemberontakan itu, terlibat dalam tugas-tugas penting dalam pemberontakan, dan sumpah palsu, menurut beberapa
outlet media.
Menurut kantor berita Yonhap, tim jaksa khusus tersebut mengatakan bahwa Han berupaya mengamankan legitimasi darurat militer, melakukan kejahatan menghalangi proses peradilan dengan memalsukan dokumen resmi, dan tetap tidak kooperatif dengan mencabut pernyataannya.
Meskipun menjadi satu-satunya orang yang dapat mencegah pemberontakan, Han mengabaikan tugasnya dan berpartisipasi dalam pemberontakan melalui serangkaian tindakan sebelum dan sesudah deklarasi darurat militer, kata tim tersebut.
Mahkamah Konstitusi Korsel menguatkan sebuah mosi untuk
memakzulkan Yoon pada 4 April atas upaya darurat militer yang gagal pada Desember tahun lalu, dan secara resmi memberhentikannya dari jabatannya.
Pemimpin yang digulingkan tersebut didakwa dalam tahanan pada 26 Januari sebagai tersangka pemimpin pemberontakan.
Laporan: Redaksi