Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang Badan Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA) beroperasi di Israel.
Yerusalem, Wilayah Palestina yang diduduki (Xinhua/Indonesia Window) –Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (28/10) mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang Badan Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA) beroperasi di Israel.
Saluran berita milik pemerintah Israel, Kan TV, melaporkan bahwa UU baru tersebut, yang didukung 92 dari 120 anggota parlemen, disahkan meskipun mendapat tentangan dari Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.
UU tersebut menetapkan bahwa UNRWA tidak diperbolehkan mengoperasikan perwakilan, menyediakan layanan, atau melakukan kegiatan apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, di dalam teritori Israel.
"Karena terbukti bahwa UNRWA dan para pegawainya berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan teroris melawan Israel, maka diusulkan untuk menetapkan bahwa Israel akan bertindak untuk menghentikan semua kegiatan badan tersebut di teritorinya," demikian bunyi catatan penjelasan UU tersebut.
Warga Palestina berdesak-desakan mengantre untuk membeli roti dari satu-satunya toko roti yang beroperasi di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 23 Oktober 2024. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
Dalam sebuah unggahan di platform media sosial X,
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan bahwa pemungutan suara yang dilakukan oleh Parlemen Israel terhadap UNRWA "belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya."
Warga Palestina menerima bantuan pangan di Gaza City pada 23 Oktober 2024. Sekitar 1,84 juta orang di seluruh Jalur Gaza mengalami kerawanan pangan akut tingkat tinggi, termasuk hampir 133.000 orang yang menghadapi kerawanan pangan yang sangat parah, menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Program Pangan Dunia (WFP) serta Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB. (Xinhua/Mahmoud Zaki)
"Ini bertentangan dengan Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel di bawah hukum internasional... rancangan undang-undangan ini hanya akan memperparah
penderitaan warga Palestina, terutama di Gaza di mana orang-orang telah mengalami lebih dari satu tahun kehidupan yang penuh penderitaan," tulisnya.
Laporan: Redaksi