
Pemerintah RI selamatkan WNI dari hukuman mati di Arab Saudi

Ilustrasi. (Akhilesh Sharma on Unsplash)
Ilustrasi. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA, yang dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum, mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun karena alasan medis. (Ye Jinghan on Unsplash)
Share It

Related News
.jpg)

Latest News