Deportasi imigran ke ‘negara ketiga’ oleh pemerintahan Trump telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Senin (23/6) mencabut batasan terhadap deportasi
imigran ke "negara ketiga" oleh pemerintahan Trump.
Putusan dengan suara 6-3 tersebut, yang didominasi oleh para hakim MA yang berhaluan konservatif, muncul di tengah sengketa hukum terkait upaya pemerintahan Trump untuk segera mendeportasi imigran ke negara selain tanah air mereka.
Ketiga hakim MA yang berhaluan liberal di pengadilan tersebut tidak setuju dengan putusan tersebut. Hakim Sonia Sotomayor memperingatkan bahwa "dalam masalah hidup dan mati, yang terbaik adalah bertindak dengan hati-hati. Dalam kasus ini, pemerintah mengambil pendekatan yang berlawanan."
Pemerintahan Trump memuji keputusan MA tersebut. Tricia McLaughlin, asisten sekretaris untuk Urusan Publik di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, menuturkan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut merupakan "kemenangan bagi keselamatan dan keamanan rakyat Amerika."
"
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS kini dapat menjalankan kewenangannya yang sah dan memindahkan imigran ilegal ke negara yang bersedia menerima mereka," katanya. "Siapkan pesawat deportasi," tambahnya.
Dalam putusan pada 18 April lalu, Hakim Distrik AS Brian Murphy yang berbasis di Boston, yang ditunjuk oleh mantan Presiden AS Joe Biden, melarang pejabat mendeportasi individu ke negara selain negara asal mereka tanpa terlebih dahulu memberi mereka cukup waktu untuk mengajukan penolakan.
Bulan lalu, pemerintahan Trump meminta MA untuk menangguhkan keputusan Murphy. Jaksa Agung Muda AS D. John Sauer, yang mewakili pemerintah federal dalam kasus-kasus MA, menuduh pengadilan distrik menghambat upaya pemerintahan Trump untuk mendeportasi "beberapa imigran ilegal terburuk dari yang terburuk."
Laporan: Redaksi