Program percontohan mengharuskan warga negara asing yang mengajukan visa bisnis atau pariwisata untuk membayar uang jaminan hingga 15.000 dolar AS untuk masuk ke AS.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) akan meluncurkan sebuah program percontohan yang mungkin mengharuskan warga negara asing yang mengajukan
visa bisnis atau pariwisata untuk membayar uang jaminan hingga 15.000 dolar AS untuk masuk ke AS, menurut sebuah pratinjau dari pemberitahuan uang jaminan yang diunggah di laman situs Federal Register pada Senin (4/8).
*1 dolar AS = 16.370 rupiah
Di bawah "program percontohan jaminan visa" selama 12 bulan, para petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa bisnis dan turis tertentu untuk membayar uang jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau 15.000 dolar AS, menurut pemberitahuan itu, yang akan diterbitkan secara resmi pada Selasa (5/8).
Program tersebut akan mulai berlaku 15 hari setelah pemberitahuan itu secara resmi dipublikasikan.
Jaminan tersebut mungkin diperlukan bagi para pelancong dari negara-negara yang diidentifikasi oleh Departemen Luar Negeri AS memiliki tingkat visa
overstay yang tinggi, atau informasi penyaringan dan pemeriksaan yang kurang, menurut pemberitahuan itu.
Pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan negara-negara mana yang terdampak, tetapi mengatakan bahwa daftar itu akan dirilis secara daring setidaknya 15 hari sebelum diberlakukan.
Usulan itu muncul saat pemerintahan Trump terus memperketat persyaratan visa. Pada pekan lalu,
Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa banyak pemohon perpanjangan visa harus mengikuti sebuah wawancara tatap muka tambahan, yang sebelumnya tidak diwajibkan.
Laporan: Redaksi