Sanksi terhadap Suriah dicabut dengan sebuah perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump, untuk mendukung jalan negara itu menuju stabilitas dan perdamaian.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (30/6) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang mengakhiri sanksi terhadap Suriah, demikian menurut situs jejaring
Gedung Putih.
Trump "menandatangani Perintah Eksekutif bersejarah yang mengakhiri program sanksi
Suriah untuk mendukung jalan negara itu menuju stabilitas dan perdamaian," kata Gedung Putih dalam sebuah lembar fakta.
"Perintah ini mencabut sanksi terhadap Suriah namun tetap memberlakukan sanksi terhadap Bashar al-Assad ... Perintah ini mengizinkan pelonggaran kontrol ekspor terhadap barang-barang tertentu dan membebaskan pembatasan terhadap bantuan asing tertentu ke Suriah," papar Gedung Putih.
Di bawah perintah tersebut, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio diarahkan untuk "menjajaki berbagai upaya pelonggaran sanksi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mendukung (terciptanya) stabilitas di Suriah."
Seorang tukang roti memotong seloyang besar baklava di sebuah toko penganan manis tradisional menjelang Hari Raya Idul Adha di Damaskus, Suriah, pada 4 Juni 2025. (Xinhua/Ammar Safarjalani)
Suriah telah ditetapkan sebagai Negara Sponsor Terorisme oleh AS sejak Desember 1979. Sanksi dan pembatasan tambahan diberlakukan pada Mei 2004 dengan penerbitan Perintah Eksekutif 13338, sementara pada Mei 2011, pemerintah AS menjatuhkan sanksi tambahan yang menargetkan sektor-sektor utama dalam perekonomian Suriah.
Dalam pidatonya di sebuah forum investasi di Riyadh, Arab Saudi, pada 13 Mei, Trump mengumumkan bahwa dia berencana untuk mencabut sanksi terhadap Suriah.
Laporan: Redaksi