COVID-19 – Taiwan bayar denda 2,9 miliar rupiah imbas kasus kematian akibat vaksinasi

Keputusan tersebut adalah kedua kalinya kompensasi maksimum 6 juta dolar Taiwan dibayarkan berdasarkan VICP.Lo Yi-chun, wakil kepala divisi respons medis Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC), mengatakan bahwa panel tersebut mengeluarkan keputusan berdasarkan laporan otopsi pria yang meninggal tersebut. Hasil otopsi menunjukkan bahwa terdapat gumpalan darah kecil di banyak organ dan pembuluh darah.Panel tersebut akhirnya memutuskan bahwa ini adalah manifestasi klinis dari trombosis dengan sindrom trombositopenia (TTS), yakni kondisi pembekuan darah langka yang terkait dengan vaksin AstraZeneca, jelasnya.Pembayaran 6 juta dolar Taiwan sebelumnya, yang disetujui pada bulan Maret 2022, melibatkan seorang warga wanita asal Taipei berusia 50-an, yang juga menunjukkan tanda-tanda TTS dan meninggal setelah menerima vaksin AstraZeneca.Sementara itu, lima klaim kompensasi cedera lainnya yang disetujui pada pertemuan VICP pada 26 Mei 2022 adalah senilai 75.000 dolar Taiwan (sekira 37,3 juta rupiah) atau lebih rendah.Pembayaran tersebut melibatkan seorang warga pria asal Taipei berusia 60-an yang mencari perawatan medis untuk lengan kiri yang bengkak dan sakit punggung yang dideritanya selama enam hari, setelah menerima vaksin Moderna.Berdasarkan hasil diagnosis, pembengkakan yang dialami oleh pria tersebut disebabkan oleh miopati alkoholik, yakni suatu kondisi yang disebabkan oleh kebiasaan minum alkohol dalam jangka panjang. Panel menyetujui klaim tersebut karena pembengkakan itu terjadi di lengan tempat dia menerima vaksin dan karena dia dirawat di rumah sakit selama sekitar tiga pekan.Pada tanggal 13 Juni 2022, 91,0 persen dari mereka yang memenuhi syarat di Taiwan telah menerima setidaknya satu dosis vaksin COVID-19 (dikutip dari data CECC).Sumber: CNALaporan: RedaksiShare It
Related News
Latest News