Departemen Perang AS, yang dibentuk pada 1789, memimpin Angkatan Darat AS dan mengawasi militer negara itu selama kedua Perang Dunia sebelum akhirnya dilebur menjadi Departemen Pertahanan pada akhir 1940-an.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald
Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (5/9) untuk mengganti nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang, menghidupkan kembali nama yang terakhir digunakan pada akhir 1940-an itu.
Perintah tersebut akan mengizinkan Departemen Pertahanan, Menteri Pertahanan, dan para pejabat bawahannya untuk menggunakan gelar sekunder seperti "Departemen Perang", "Menteri Perang", dan "Wakil Menteri Perang" dalam korespondensi resmi dan komunikasi publik, menurut
lembar fakta dari Gedung Putih.
Perintah itu juga menginstruksikan kepala Pentagon, Pete Hegseth, untuk merekomendasikan tindakan, termasuk tindakan legislatif dan eksekutif, untuk menjadikan perubahan nama tersebut permanen. Namun, perubahan hukum penuh tetap memerlukan persetujuan dari Kongres.
"Pertahanan itu terlalu defensif," ujar Trump di Ruang Oval bulan lalu. "Dan kita memang ingin bersikap defensif, tetapi kita juga ingin bisa ofensif jika perlu. Jadi, itu hanya terdengar seperti nama yang lebih baik bagi saya."
Hegseth berpendapat bahwa perubahan nama ini "bukan hanya soal kata-kata, ini soal etos ksatria." Namun, sejumlah kritik memperingatkan bahwa langkah ini bisa memunculkan biaya besar dan mengalihkan fokus dari prioritas keamanan.
Senator AS Andy Kim menyebut penggantian nama ini sebagai ide yang kekanak-kanakan, seraya menambahkan: "Warga Amerika ingin mencegah perang, bukan menggembar-gemborkannya," menurut laporan BBC.
Departemen Perang, yang dibentuk pada 1789, memimpin Angkatan Darat AS dan mengawasi militer negara itu selama kedua Perang Dunia sebelum akhirnya dilebur menjadi Departemen Pertahanan pada akhir 1940-an.
Laporan: Redaksi