Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hari libur nasional tahun 2022 diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9).
Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional tahun 2022, sebagai berikut.
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili28 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad ﷺ3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 194415 April: Wafat Isa Almasih1 Mei: Hari Buruh Internasional2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE26 Mei: Kenaikan Isa Almasih1 Juni: Hari Lahir Pancasila9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad ﷺ25 Desember: Hari Raya NatalMenko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan pandemik COVID-19.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan rencana program kerja.
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PANRB, jelasnya.
“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” ujar Menko PMK.
Laporan: Redaksi