Sebanyak 87 pasangan WNI di Taiwan mengikuti prosesi nikah massal dari awalnya hanya 35–40 pasangan, dan hal tersebut menunjukkan tren positif.
Jakarta (Indonesia Window) – Sebanyak 87 pasangan WNI di
Taiwan mengikuti prosesi nikah massal yang difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) dan
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Cecep Khairul Anwar, mengapresiasi kegiatan ini, ungkap Kementerian Agama RI dalam keterangan tertulis pada situs jejaringnya, Senin (25/8).
Menurut Cecep, fenomena nikah massal di Pulau Formosa tersebut justru menunjukkan tren positif. “Dari awalnya hanya 35–40 pasangan, hari ini sebanyak 87 pasangan WNI di Taiwan mengikuti prosesi nikah massal.
Ini sebuah kabar menggembirakan,” ujar Cecep dalam sambutannya, di Taiwan, Ahad (24/8/2025).
Pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan ibadah agung yang bernilai sepanjang hayat, Cecep menjelaskan seraya menyebut, dibandingkan ibadah lain yang bersifat periodik seperti puasa atau zakat, pernikahan adalah ibadah yang paling panjang.
“Sejak ijab kabul sampai akhir hayat, setiap interaksi suami-istri bernilai ibadah. Memberi senyum, membuat kopi, mencari nafkah, semua adalah ibadah,” jelasnya.
Lebih jauh, Cecep mengingatkan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan atau perjanjian agung sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an. Karena itu, pernikahan harus dijalani dengan kesungguhan, tidak main-main, dan senantiasa dilandasi ibadah.
“Rasulullah Saw. akan bangga kepada umatnya yang menjaga kesakralan pernikahan,” ungkapnya.
Kepala KDEI Taipei, Arief Sulistyo, menekankan bahwa program nikah massal tersebut merupakan bentuk fasilitasi negara bagi WNI yang tidak dapat kembali ke Indonesia untuk menikah.
Dikatakannya, banyak pekerja migran tidak mampu pulang karena keterbatasan cuti maupun biaya.
“Karena itu, KDEI bekerja sama dengan Kemenag menyelenggarakan pernikahan di luar negeri agar mereka tetap bisa menjalankan syariat secara sah,” ujarnya.
Setiap pendaftaran pasangan calon pengantin diverifikasi ketat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, ia menjelaskan, seraya mengungkapkan, dari total 355 pendaftar, hanya 87 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami tidak asal menikahkan. Semua proses dilalui dengan wawancara keluarga, verifikasi dokumen, hingga bimbingan pranikah bersama Kemenag, Salimah, PCI-NU, PCI Muhammadiyah, dan Formed,” jelas Arief.
Arief juga mengumumkan bahwa mulai tahun ini, KDEI Taipei akan mengembangkan layanan mirip Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri.
“Setiap bulan, bertepatan dengan
Sunday Service, kami akan membuka layanan nikah massal. Dengan begitu, WNI di Taiwan punya akses yang lebih mudah untuk menikah sah,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Khusus Menteri Agama, Farid Fachruddin; Sekjen Kementerian Perdagangan RI, Isy Karim; Kasubdit Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir; serta Penghulu Ahli Madya, Anwar Saadi.
Laporan: Redaksi