Surat perintah penangkapan mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol, yang diajukan sehari sebelumnya oleh penasihat khusus yang menyelidiki pemberlakuan darurat militer singkat oleh Yoon, ditolak.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (25/6) menolak surat perintah penangkapan
mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol, yang diajukan sehari sebelumnya oleh penasihat khusus yang menyelidiki pemberlakuan darurat militer singkat oleh Yoon, menurut beberapa outlet media.
Tim penasihat independen dengan Cho Eun-suk yang memimpin penyelidikan terhadap pemberontakan Yoon dan sejumlah dakwaan lainnya menyampaikan kepada para reporter bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak untuk menerbitkan surat penangkapan itu mengingat pihak Yoon mengatakan dirinya akan hadir untuk dimintai keterangan jika penasihat khusus memintanya.
Jaksa penuntut khusus tersebut menginformasikan kepada Yoon dan tim kuasa hukumnya agar hadir untuk dimintai keterangan pada Sabtu (28/6) pukul 09.00 waktu setempat.
Yoon menolak panggilan ketiga dari pihak kepolisian pada 19 Juni agar hadir untuk dimintai keterangan terkait dakwaan memerintahkan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi upaya penangkapan dirinya pada Januari dan menghapus informasi dalam telepon keamanan yang diberikan kepada tiga komandan militer.
Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari dan didakwa dalam penahanan pada 26 Januari sebagai tersangka dalang pemberontakan, tetapi dirinya dibebaskan pada 8 Maret saat jaksa penuntut memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas persetujuan pembebasan dari pengadilan tersebut.
Mahkamah Konstitusi Korsel mengukuhkan mosi untuk
memakzulkan Yoon pada 4 April atas upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada Desember tahun lalu, yang secara resmi mencopot jabatan Yoon sebagai presiden Korsel.
Laporan: Redaksi