Produk kesehatan ilegal dari platform perdagangan elektronik (e-commerce) di Singapura dan media sosial antara Desember 2024 dan Mei 2025, dihapus.
Singapura (Xinhua/Indonesia Window) - Otoritas Ilmu Kesehatan (Health Sciences Authority) Singapura telah menghapus 1.288 cantuman produk
kesehatan ilegal dari platform perdagangan elektronik (e-commerce) setempat dan media sosial antara Desember 2024 dan Mei 2025, ungkap lembaga itu dalam sebuah pernyataan pada Kamis (26/6).
Peringatan telah diberikan kepada 732 penjual, termasuk penjual berusia 18 tahun yang kedapatan mempromosikan dan menjual lensa kontak yang tidak terdaftar.
Tiga kategori produk ilegal yang paling banyak ditemukan dan dihapus yaitu obat-obatan untuk kondisi kulit dan rambut, yang menyumbang 37 persen dari total temuan tersebut; krim, tablet, dan kapsul antibiotik, antijamur, dan antivirus, yang menyumbang 15 persen; dan lensa kontak yang tidak terdaftar, menyumbang 13 persen.
Dari 1.288 temuan produk yang dihapus tersebut, sebanyak 644 di antaranya merupakan obat resep.
Produk-produk semacam itu kerap kali dibeli oleh para konsumen yang melakukan swamedikasi, kata otoritas tersebut, sembari memperingatkan bahwa membeli obat resep secara daring menimbulkan
risiko kesehatan yang serius. Obat-obatan itu mengandung bahan yang sangat kuat dan hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis yang memadai.
Laporan: Redaksi