Australia akan membatasi akses terhadap teknologi yang rentan disalahgunakan, termasuk perangkat kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mampu menghasilkan gambar eksplisit seksual.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) - Pemerintah
Australia pada Selasa (2/9) mengumumkan akan mengambil langkah untuk membatasi akses terhadap teknologi yang rentan disalahgunakan, termasuk perangkat kecerdasan buatan (
artificial intelligence/AI) yang mampu menghasilkan gambar eksplisit seksual.
Menteri Komunikasi Australia Anika Wells pada Selasa mengatakan pemerintah akan bekerja sama erat dengan industri teknologi untuk membatasi akses terhadap perangkat penguntit daring yang sulit dideteksi serta aplikasi AI yang dapat membuat konten rekayasa digital (
deepfake) eksplisit seksual.
"Ada tempat bagi AI dan teknologi pelacakan yang sah di Australia, tetapi tidak ada tempat bagi aplikasi dan teknologi yang semata-mata digunakan untuk melecehkan, mempermalukan, dan menyakiti orang lain, terutama anak-anak kita," kata Wells dalam pernyataannya.
"Ini terlalu penting untuk diabaikan. Teknologi yang rentan disalahgunakan dapat diakses secara luas dan mudah, dan saat ini menyebabkan kerusakan nyata yang tidak dapat diperbaiki."
Dia menambahkan bahwa penindakan ini akan melengkapi undang-undang yang sudah ada yang melarang tindakan penguntitan dan penyebaran materi eksplisit seksual tanpa persetujuan.
Seperti halnya
larangan yang diterapkan Australia bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial, yang akan mulai berlaku pada Desember, undang-undang baru ini akan memberikan tanggung jawab untuk membatasi akses ke alat-alat yang rentan disalahgunakan tersebut kepada perusahaan teknologi.
Komisaris eSafety pemerintah federal, Julie Inman Grant, pada Juni menyatakan bahwa dalam 18 bulan terakhir, laporan insiden gambar intim hasil rekayasa digital yang melibatkan anak di bawah 18 tahun naik dua kali lipat dibandingkan tujuh tahun sebelumnya secara keseluruhan.
Laporan: Redaksi