Bruce Hong, Kepala Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Indonesia, mengatakan Sudut Pandang telah menjadi salah satu platform media yang penting, dan telah mendukung kegiatan-kegiatan TETO melalui pemberitaan-pemberitaannya yang professional.
Jakarta (Indonesia Window) – Kepala
Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Indonesia, Bruce Hong, menyampaikan terima kasih yang mendalam atas pemberitaan-pemberitaan yang dibuat oleh
Sudut Pandang tentang Taiwan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bruce Hong secara daring (
online) pada seminar yang bertajuk ‘Implikasi Tindak Pidana Korupsi Terhadap Hukum dan Ekonomi’ dalam rangka perayaan ulang tahun yang ke-10 media massa tersebut di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025.
Dalam sepuluh tahun terakhir, Sudut Pandang telah menjadi salah satu platform media yang penting, dan telah mendukung kegiatan-kegiatan TETO melalui pemberitaan-pemberitaannya yang professional, ungkap Bruce Hong.
Sudut Pandang telah membantu menjadikan Taiwan lebih dikenal di Indonesia antara lain di bidang perdagangan, kebudayaan dan teknologi,” kata kepala perwakilan TETO.
“Yang lebih penting lagi adalah bahwa anda telah membangun jembatan yang menghubungkan masyarakat kita dan memperkuat persahabatan kita,” ujarnya.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan rasa terima kasih yang tulus dan mengucapkan selamat ulang tahun kepada Sudut Pandang,” Bruce Hong menambahkan.
Seminar yang dipandu oleh moderator Dr. Aat Surya Safaat itu juga menghadirkan beberapa narasumber termasuk Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya.
Menurut Dr. Suhandi Cahaya, hukuman yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di pengadilan atas suatu kasus korupsi di Indonesia dinilai masih terlampau ringan sehingga menyebabkan tindak kejahatan tersebut masih marak terjadi Tanah Air.
Dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal hanya penjara seumur hidup. Padahal untuk kasus narkoba, hukumannya bisa sampai hukuman mati, ungkapnya.
Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Sementara Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah.
Laporan: Redaksi